Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi

15/7/2015 00:00
Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah(MI/Ramdani)
GUBERNUR Bengkulu Junaidi Hamsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu, pada 2011 senilai Rp5,4 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan penetapan tersangka terhadap Junaidi dilakukan dalam gelar perkara yang dihadiri juga oleh para penyidik Polda Bengkulu. "Gelar perkara pada Selasa (14/7). Sejauh ini sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu dalam penanganan kasus ini. Tersangka sudah dicekal agar tidak pergi ke luar negeri," jelas Adi.

Selain itu, Polda Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu mantan Direktur RSMY Zulman Zuhri Amran, mantan Bendahara Pengeluaran RSMY Hisar C Sihotang, mantan Staf Keuangan RSMY Darmawi, mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Safri Syafii, mantan Direktur RSMY Yusdi Zahrias Tazar, dan mantan Wadir Keuangan RSMY Edi Santoni.

Ketujuhnya sudah menjalani persidangan pada 2014. Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan vonis hukuman yang berbeda, seperti Zulman dihukum 4 tahun penjara, Hisar Sihotang 2 tahun 10 bulan, dan Darmawi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu oleh Mabes Polri rawan politisasi karena dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah. "Penetapan ini sangat rawan dipolitisasi, apalagi Junaidi memiliki kans untuk kembali terpilih pada Pilkada 2015," kata Muspani di Jakarta, kemarin.

Ia menilai ada semacam rekayasa dalam penetapan tersangka tersebut. Karena itu, pihaknya siap mengambil langkah-langkah hukum. "Kami akan melawan dan siap mengambil langkah-langkah hukum," Muspani menegaskan. (Beo/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya