Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENASEHAT hukum Henry Surya, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menganggap tuntutan jaksa yaiut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
Oleh karena itu, pihaknya akan membawa sejumlah dokumen untuk membuktikan bahwa kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca juga: Hakim Anggap Langkah Jaksa Hadirkan Henry Surya Unprocedural
"Besok kita buktikan. Kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya, dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RO/OL-1)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun.”
Suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau marketing.
Majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur sebab melanggar ketetapan yang sudah diputuskan bahwa persidangan dilakukan secara daring.
PENYIDIK Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved