Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Peradi Dukung Uji Materi UU KUHAP Terkait Hak Saksi

Indriyani Astuti
02/8/2022 15:05
Peradi Dukung Uji Materi UU KUHAP Terkait Hak Saksi
Ketua Peradi Otto Hasibuan(MI/M Irfan )

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) mendukung permohonan uji materiil Pasal 54 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Ketua Peradi Otto Hasibuan saksi seharusnya dapat diberikan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Ketentuan pada Pasal 54 UU KUHAP dianggap menghalangi hak anggota Peradi dalam memberikan pendampingan bagi semua orang yang terkena perkara hukum. 

“Advokat mengalami kerugian konstitusionalitas apabila tidak diberikan hak dalam mendampingi orang atau saksi dalam proses perkara pidana,” ujar Otto ketika Peradi memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materil UU KUHAP di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/8).

Baca juga: Menko Perekonomian Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai

Peradi beralasan keberadaan saksi dalam proses peradilan pidana sangat penting karena haknya memberikan keterangan dalam menentukan nasib seseorang. Oleh karena itu, dalam memberikan keterangan, saksi dalam keadaan bebas atau tanpa tekanan. Norma pada Pasal 54 KUHAP, menurut Peradi tidak memberikan perlakuan yang sama pada setiap orang dihadapan hukum. Hanya tersangka dan terdakwa yang berhak mendapat pendampingan dari penasihat hukum. 

Pengujian Pasal 54 UU KUHAP dimohonkan oleh Octolin H Hutagalung dan 11 Pemohon lainnya. Pasal a quo berbunyi ‘Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini’. Para pemohon ingin agar tidak hanya tersangka dan terdakwa yang bisa didampingi oleh penasihat hukum, tapi juga saksi saat memberikan keterangan di Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 54 KUHAP Konstitusional bersyarat berdasarkan sepanjang dimaknai termasuk saksi dan terperiksa.

Menanggapi keterangan Peradi, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Peradi menjelaskan saksi-sanksi pada perkara apa yang perlu mendapatkan pendampingan. Suhartoyo menjelaskan apabila saksi pada perkara tindak pidana ringan juga harus didampingi penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan prinsip azas peradilan yang cepat dan berbiaya murah. 

“Apakah hanya pada saksi-saksi tertentu yang terperiksannya dengan sangkaan pasal yang diancam pidana 15 tahun ke atas atau yang tidak mampu wajib didampingi, atau semua tindak pidana?,” ujar Suhartoyo. Hakim Konstitusi Aswanto menambahkan, dalam KUHAP tidak ada norma yang menyatakan bahwa saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Norma Pasal 54 hanya mengatur hak tersangka dan terdakwa. 

“Apabila Peradi meminta Mahkamah memutuskan itu. Apakah itu bukan sebuah pelanggaran oleh Mahkamah karena memberikan pemaknaan,” tukas Aswanto.

Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022 itu akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Agustus 2022 dengan agenda keterangan ahli dari pemohon. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik