Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pilkada di Panja DPR telah usai. Draf RUU akan dibahas kembali di paripurna besok (2/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari masih adanya keinginan beberapa fraksi di DPR agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur dari jabatan mereka. Pemerintah menghargai perbedaan pendapat tersebut.
Tapi, kata Tjahjo, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada merupakan keputusan yang mengikat.
"Hanya pemerintah mengingatkan bahwa keputusan MK yang menyatakan mundurnya seorang anggota DPR, DPRD, dan DPD itu adalah keputusan MK yang mana keputusan itu final dan mengikat. Mengikat lembaga negara termasuk di dalamnya pemerintah, DPR dan seluruh elemen dan anggota masyarakat yang ada," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (1/6).
Seluruh Fraksi di DPR telah menyetujui draf RUU Pilkada. Namun, dua Fraksi, yakni Fraksi Gerindra dan PKS, memberikan catatan dalam pandangan mereka. Kedua fraksi itu belum sepakat anggota legislatif harus mundur untuk maju di Pilkada.
Tjahjo mempersilakan siapapun yang belum bisa menerima keputusan MK untuk mengajukan judicial review.
"Saya kira kalau ada yang tetap belum puas dengan keputusan MK, belum puas dengan UU ini, bisa mengajukan judicial review kepada MK. Tetapi untuk mengubah keputusan MK, sikap pemerintah yang didukung delapan fraksi saya kira bisa dipahami, karena ini bagian dari proses ketatanegaraan kita," jelas Tjahjo.
Tapi Tjahjo yakin RUU Pilkada bisa disahkan segera tanpa hambatan. Sebab, dua fraksi meski memberikan catatan, tetapi sudah menerima RUU tersebut. Tjahjo menyebut, dua pandangan fraksi tersebut bisa dianggap sah secara hukum dan politik.
"Tapi toh secara aklamasi teman-teman DPR dari 10 fraksi termask DPD RI menerima revisi UU Pilkada yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi ke depan," pungkasnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved