Pengacara asal Australia, Julian McMahon (kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai bertemu kedua warga Australia terpidana mati Andrew Chan, Michael Chan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Jumat (13/2).(ANTARA/Nyoman Budhiana)
MENTERI Luar Negeri Australia Julie Bishop meminta pemerintah Indonesia tidak mengeksekusi dua penyelundup narkoba asal 'Negeri Kanguru' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Bishop mengatakan jika Indonesia benar-benar mengeksekusi keduanya, hal itu akan memengaruhi keputusan warga Australia untuk berlibur ke Indonesia, terutama ke 'Pulau Dewata'.
"Saya rasa warga Australia akan memperlihatkan ketidaksukaan mereka atas eksekusi itu, salah satunya dengan tidak melakukan kunjungan wisata ke Indonesia," ancam Bishop.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Australia berhak menolak hukuman mati terhadap dua warga mereka yang terbukti menjadi gembong narkoba di Indonesia.
Namun, Prasetyo menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan itu harus dihormati Australia. Kedua penjahat narkotika itu, tegas Prasetyo, tetap harus dieksekusi.
"Itu hak mereka menolak tegas. Kita punya ketegasan kita sendiri. Kita punya kedaulatan hukum yang harus dihargai semua pihak. Begitu pun kita termasuk menghormati hukum orang lain. Kami harapkan mereka bisa maklumi," tegasnya di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, ancaman boikot yang dilancarkan Bishop patut diduga hanya perang urat saraf. Sebuah jajak pendapat yang dilansir surat kabar Sydney Morning Herald justru menyatakan sebaliknya.
Dalam jajak pendapat yang dilakukan Roy Morgan Research, pada akhir Januari diketahui mayoritas warga Australia mendukung hukuman mati bagi warga mereka yang menyelundupkan narkoba ke negara lain.
Roy Morgan Research dalam jajak pendapat itu bertanya, 'Menurut pandangan Anda, jika seorang warga Australia didakwa menyelundupkan narkoba ke negara lain dan dihukum mati, apakah dia bisa dieksekusi?'.
Para responden diminta menjawab 'Ya' atau 'Tidak'. Hasilnya 52% dari 2.123 res-ponden menjawab 'Ya' atas pertanyaan itu. Tengah disiapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan Lembaga Pemasyara-katan (LP) Nusakambangan, Cilacap, sedang disiapkan untuk menampung Chan dan Sukumaran dari LP Kerobokan, Bali.
"Kami sudah terima tembusan surat pemindahan dari Kemenkumham. Dalam surat tembusan tersebut disebutkan pemindahan dua terpidana mati itu ditujukan ke LP Batu, Nusakambangan," kata Yuspahruddin.
Namun, ia tidak memerinci kapan pemindahan itu dilakukan. Jaksa Agung HM Prasetyo yang ditemui terpisah juga enggan memastikan kapan Chan dan Sukumaran dieksekusi.
"Tidak lamalah. Ini bukan masalah yang sederhana, ini berkaitan dengan banyak hal. Semua akan serentak dihukum mati, Untuk eksekusi, saya katakan tempat paling ideal ialah Nusakambangan," cetus dia.
Di sisi lain, aparat Kepolisian Daerah Bali siap mengawal proses pemindahan Chan dan Sukumaran dari LP Kerobokan. "Kita tinggal tunggu komando dan koordinasi saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan penolakan grasi dua terpidana mati narkotika Silvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze.
"Total 11 terpidana kasus narkoba akan dieksekusi mati pada tahap kedua ini," tandas Spontana. (Bas/LD/OL/P-5)