Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

RUU Pilkada Mendesak Segera Dirampungkan

Astri Novaria
18/5/2016 20:37
RUU Pilkada Mendesak Segera Dirampungkan
(Ilustrasi)

PEMERUNTAH dan DPR dituntut segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Guberur, Bupati dan wali kota. Paling tidak regulasi ini sudah rampung satu tahun jelang pemilu dilaksanakan.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah otoritas pembentuk UU, pemerintah dan DPR tidak ada langkah serius untuk UU ini. Seharusnya kita tak lagi bicara pembentukan UU, itu harusnya sudah selesai. Kalau tidak, kita akan terjebak pada injury time seperti pemilu sebelumnya," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra dalam seminar publik Kodifikasi UU Pemilu, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5).

Ia berpendapat jika pengesahannya molor dan mendekati tahapan pemilu maka dikhawatirkan juga menghadapi persoalan yang serius. Langkah ini menurut Saldi sekaligus untuk persiapan Pemilu serentak 2019. Karena itu, pihaknya mendesak kepada Mendagri dan Menkumham untuk memberi perhatian lebih soal ini.

"Dikhawatirkan kita tidak punya waktu untuk memperhitungkan apakah norma yang disusun itu satu sama lainnya saling mendukung atau justru ada yang bertentangan. Begitu ada yang berbenturan nanti prakteknya tergantung penafsiran penyelenggara dan hakim. Ini membuka ruang ketidakpastian. Presiden harusnya beri instruksi kepada para menteri soal ini," tandasnya.

Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris berharap Pemilu serentak tidak hanya untuk sekedar serentak tetapi juga harus memiliki nilai tambah. Menurutnya, sangat disayangkan jika tidak ada nilai tambah serta hanya berdampak pada efesiensi waktu dan biaya saja, namun tidak ada peningkatan efektifitas pada hasil pemilu.

"Sebab, kebutuhan kita adalah menghasilkan pemerintahan yang efektif di tingkat nasional dan lokal. Bukan semata-mata serentak," ujar Haris.

Ia menilai pemilu sebelumnya sampai saat ini belum menciptakan efektifitas hasil pemilu. Terlebih masih ada fenomena politik uang sebagaimana Pilkada pada Desember 2015 lalu. Haris mengatakan pengetatan regulasi menjadi salah satu solusi untuk menghindari praktik politik uang.

"Saya menduga ini sudah by design dan sengaja dibuat longgar supaya ada peluang untuk 'main'. Itu khekhawatiran saya," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mengatur jadwal masa sidang, termasuk jadwal pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Sudah disepakati bahwa RUU Pilkada harus selesai pada bulan ini. "Mei ini harus selesai," ujar Riza.

Selain soal aturan mundur anggota dewan saat maju pilkada, masih ada beberapa hal yang harus dibahas. Yakni soal anggaran pilkada dari APBN atau APBD; dan soal syarat maju calon kepala daerah dari parpol serta dari jalur independen.

"Soal syarat calon dari parpol, antara 20 atau 15 persen kursi. Perseorangan juga diubah. Intinya semua akan diturunkan agar dipermudah," kata Riza. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya