Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BAP bukan Konsumsi Publik

Cahya Mulyana
16/5/2016 06:40
BAP bukan Konsumsi Publik
()

GEGER berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat lagi.

Kali ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang dengan data yang diduga berasal pemeriksaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia.

BAP, kata dia, tidak patut menjadi konsumsi publik karena dapat mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada tersangka lain.

"BAP dalam proses penyidikan tidak untuk konsumsi publik sebab dapat mengganggu proses hukum. Itu juga bisa berdampak pada terganggunya penyidikan dengan calon tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu saksi," jelasnya saat dihubungi kemarin.

Menurutnya, BAP bisa dipublikasikan apabila sudah masuk ranah penuntutan.

"Pembocor BAP itu melanggar etika. Bahkan, kalau berakibat mengganggu proses penyidikan, itu bisa kena pasal menghalangi proses penanganan perkara," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok murka ketika ada data yang diduga BAP kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Rencana Tata Ruang Pesisir Utara Jakarta bocor ke media massa.

Apalagi, dalam data itu tertulis nama Ahok sebagai penerima kontribusi tambahan (bukan CSR) dari Agung Podomoro Land (APL). Ahok disebutkan menerima Rp392 miliar dari PT APL.

Padahal, kata mantan Bupati Belitung Timur ini, saat diperiksa KPK pada Selasa (10/5), ia sama sekali tidak dimintai konfirmasi tentang BAP Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Namun, karena sebuah media nasional yang menulisnya menyebutkan menurut sumber di KPK, Ahok meminta pengawas internal lembaga antirasywah mengusut penyidik yang membocorkan BAP itu (Media Indonesia, 15/5).

Tidak patut dipublikasikan

Senada dengan Mudzakkir, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan BAP tidak patut dipublikasikan.

"Ada dua alasan saya terkait BAP hanya terbuka untuk saksi atau tersangka. Pertama, status tersangka belum tentu terpidana. Kedua, BAP tersangka bisa dibantah di persidangan atau dicabut keterangannya," terang Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK jilid pertama ini.

Romli menjelaskan BAP memang tidak masuk kategori rahasia negara.

"BAP dalam KUHAP tidak diatur khusus bahwa merupakan rahasia negara."

Namun, menurut mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dalam sistem hukum anglo saxon bahwa BAP bersifat rahasia.

"Kalau anglo saxon system bilang itu sangat bersifat rahasia dan pembocoran akan sangat mengganggu penyidikan terhadap pengembangan dan pendalaman perkara," ujarnya.

KPK membantah data yang beredar itu merupakan BAP Ariesman Widjaja.

"Kalo info dari penyidik, itu bukan dari BAP," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, kemarin. (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya