Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI II DPR RI berencana untuk memangkas jumlah hari yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Opsi tersebut dilakukan sebagai salah satu cara mengakomodir usulan pemerintah terkait jadwal hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang disusulkan pada 15 Mei 2024.
Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan, Pemilu 2024 pada 15 Mei berimbas langsung pada jumlah hari yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalani tahapan. KPU memiliki jumlah waktu tahapan yang lebih singkat apabila Pemilu baru dilaksanakan pada 15 Mei. DPR berencana memotong masa tahapan kampanye dan masa tahapan sengketa Pemilu.
Baca juga: Polri Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyerangan Suku Yali di Yahukimo
"Kami ingin mendapatkan kepastian, makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang standar mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).
Doli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat dilakukan maksimal selama 85 hari. Namun pada faktanya, MK dapat menuntaskan sengeketa-sengketa Pemilu dalam waktu 28 hari. "Jadi kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah saving 57 hari," jelas Doli.
Mengenai masa tahapan kampanye, Doli juga menjelaskan bahwa masa tahapan kampanye diusulkan untuk dipersingkat dari 60 hari menjadi 45 hari. Dengan begitu, KPU akan memiliki waktu lebih banyak 15 hari dari masa tahapan kampanye yang dipangkas. "Total menjadi 72 hari lebih singkat," ujarnya.
Doli menjelaskan, DPR akan segera melakukan pertemuan kembali dengan KPU untuk menanyakan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan waktu tahapan yang lebih singkat. Selain mempersingkat tahapan penyelesaian sengketa dan kampanye, KPU juga masih memilik opsi untuk mempersingkat proses pengadaan logistik Pemilu yang bisa dilakukan tanpa tender.
"Seperti yang diajukan oleh KPU. Mereka meminta kpeada pemerintah untuk menerbitkan Perpres agar pengadaan logistik Pemilu dapat dilakukan tanpa tender sehingga memudahkan distribusi dan memangkas waktu," tuturnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved