Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM resmi telah membebaskan dokter Lois Owien yang sebelumnya akan ditahan oleh penyidik karena kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7).
Pihaknya, lanjut Slamet, telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap pernyataan-pernyataan Lois yang selama ini beredar di media sosial .
Slamet menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal itu dilakukan guna permasalahan yang menyangkut opini seperti kasus dokter Lois tak terulang di tengah masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," tutur Slamet.
Menurutnya, pernyataan Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki kebenaran. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Lois pun klarifikasi dan mengakui kesalahannya.
Maka, Polri memberikan catatan bahwa Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.
Slamet juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Lois menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan covid-19. Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow ia juga menyebut orang yang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus korona.
"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus korona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antar obat. (OL-13)
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan dr.Lois Owein Tersangka Penyebar Hoaks
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved