OTT KPK Terkait Kasus BPJS

Arief Pratama
12/4/2016 04:50
OTT KPK Terkait Kasus BPJS
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada aparat negara.

Dalam operasi di Kota Bandung, Jabar, kemarin, petugas KPK menangkap Devianti, seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selain Devianti, hingga tadi malam, KPK juga dilaporkan telah menahan dua orang lainnya, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi dan seorang lainnya yang diduga memberi gratifikasi.

Tanpa menyebut identitas, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah melakukan OTT terhadap tiga orang.

"Betul (telah terjadi OTT terhadap tiga orang)," terang Agus saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.

Menurut Agus, detail jabatan dan nama serta perkara yang menjadi penyebabnya akan dijelaskan KPK setelah proses pemeriksaan usai. "Detail nama dan jabatannya nanti akan diinformasikan," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Feri Wibisono pun membenarkan ihwal penangkapan itu.

"Benar, ada oknum jaksa kita dimintai keterangan. Jadi, kaitannya dengan dugaan gratifikasi. Sehingga kita koordinasi dengan KPK, lalu meminta keterangan oknum tersebut," ujar Feri, kemarin.

Feri menambahkan, oknum itu diamankan terkait dengan uang pengembalian negara dari terdakwa dalam salah satu kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang yang dititipkan kepada jaksa itu.

"Jadi, oknum menerima uang dari terdakwa untuk dikembalikan kepada negara, hanya kita dalami apakah benar uang yang dititipkan itu untuk dikembalikan kepada negara atau diduga gratifikasi," jelas Feri.

Kasus itu dilaporkan merupakan pelimpahan dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jabar.

Dalam kasus itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan pejabat lainnya, Jajang Abdul Kholik, didakwa memotong dana BPJS Subang 2014 hingga Rp4,7 miliar.

Di lain hal, persidangan kasus itu, kemarin, tetap berlangsung, meskipun terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap salah satu anggota jaksa penuntut umum kasus BPJS Subang.

Dalam sidang itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH.

Seusai persidangan, Jajang selaku terdakwa membenarkan istrinya telah menyerahkan uang sebesar Rp108 juta kepada jaksa Devianti.

Namun, kata Jajang, uang itu bukan suap, melainkan uang pengganti kerugian negara.

"Itu mah uang pengganti," kata Jajang di ruang sidang PN Tipikor Bandung, kemarin.

Terdakwa Budi pun mengatakan ia melalui adiknya juga hendak menyerahkan uang pengganti kepada jaksa Devianti.

Namun, karena Devianti ditangkap KPK, ia pun urung menyerahkan uang itu.

Sementara itu, Ojang Sohandi, Bupati Subang, ditangkap di Kantor Kodim setempat saat menghadiri acara sunatan massal, kemarin.

Empat anggota KPK pun dilaporkan menggeledah ruang kerja Ojang. Sejam kemudian, keempat personel KPK itu membawa satu koper dokumen dari ruangan Ojang.

Selain menggeledah kantor bupati, KPK juga menggeledah kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang serta kantor dinas kesehatan. (RZ/Cah/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya