Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gagasan Syarifuddin Perlu Disosialisasikan

Budi Ernanto
19/2/2021 05:55
Gagasan Syarifuddin Perlu Disosialisasikan
Pakar hukum Margarito Kamis.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

PAKAR hukum Margarito Kamis menilai konsep heuristika hukum merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristis. Menurut dia, heuristika hukum bisa memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman.

Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkaham Agung HM Syarifuddin. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Syarifuddin menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.

Syarifuddin menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengkuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Margarito menjadi salah satu pakar yang sudah membaca isi pidato tersebut.

"Konsep heuristika hukum sebagai sebuah motode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristis untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Menurut Margarito, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.

Baca juga: Konsep Heuristika Terobos Kekakuan Hukum Normatif

Tujuannya memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.

"Saya menyakini bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Margarito.

Karena sesuatu yang baru di Indonesia, menurut Margarito, konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi agar konsep ini bisa diuji eksistensinya. Terutama dalam rangka menjawab problem-problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan.

"Sebagai sebuah gagasan sudah tentu pasti terjadi pro-kontra, namun pro-kontra hal  wajar di kalangan akademisi. Pro-kontra tentu dapat menambah dinamika dan dialektika untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum," kata Margarito. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya