Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Penyidikan Sumber Waras

Nelly Marlianti
30/3/2016 16:42
Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Penyidikan Sumber Waras
(Antara/Muhammad Adimaja)


HAKIM Tunggal Tursina Aftianti menolak permohonan praperadilan Masyarakt Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian penyidikan kasus korupsi Sumber Waras yang diduga melibatkan Guberniur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Dalam putusannya, Hakim Tursina menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tidak berdasar hukum. Sebab, dalam permohonan praperadilan mengenai penghentian penyidikan ini perlu dibuktikan dengan adanya bukti Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam bentuk nyata. Sementara, dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun termohon tidak ada bukti surat penghentian penyidikan tersebut. Bahkan, dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon yakni Amir Hamzah menyatakan bahwa kasus korupsi Sumber Waras masih dalam proses.

"Tindakan termohon belum menetapkan tersangka tidak sama dengan penghentian penyidikan. Belum menetapkan tersangka merupakan sikap kehati-hatian. Sehingga, tindakan pemohon menetapkan termohon melakukan penghentian penyidikan tidak berdasar dan harus ditolak," ungkapnya.

Meski menolak tuntutan inti dari permohonan praperadilan MAKI, ada beberapa hal yang tidak ditolak dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan MAKI. Seperti kewenangan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa permohonan praperadilan, serta legal standing dimana MAKI berhak mengajukan permohonan Praperadialan dalam penghentian penyidikan sebagai pihak ke 3 berupa perkumpulan, badan atau Lembaga Masyarakat.

"Mengadili Menolak Eksepsi Termohon, Menerima Permphonan Pemohon Sebagian. Menolak Prapreradilan Pemohon Untuk Selain dan Sebagainya," putus hakim lebih lanjut.

Usai Persidangan, salah satu Koordinator MAKI Bonyamin Saiman menyatakan telah mempersiapkan berkas permohonan praperadilan yang baru untuk membuat terang persoalan kasus Sumber Waras. Apalagi dalam putusan hakim, hakim tidak memberikan penegasan langkah hukum kepada KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

"Jadi kami sudah siapkan, sudah ditandatanggani surat permohonan penghentian penyelidikan. Karena tadi alasannya masih proses penyelidikan. Maka penyelidikannya yang akan kita gugat," tegasnya.

Sementara itu tim biro hukum KPK Surya Wulan menyatakan, hingga saat ini proses penyidikan tetap berlanjut. Hanya saja KPK memang membutuhkan waktu untuk merampungkan kasus dugaan Korupsi Sumber Waras ini. Pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 lebih saksi dalam perkara ini.

"Masih berjalan sudah 30 an lebih saksi yang sudah diperiksa. Yah sebenarnya ini permohonan yang bagus untuk bahan evaluasi kami, tapi ini terlalu cepat sekali," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya