Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dewan Pers Minta Setop Pemidanaan Jurnalis

Media Indonesia
26/12/2020 01:15
Dewan Pers Minta Setop Pemidanaan Jurnalis
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.(MI/Susanto)

DEWAN Pers menegaskan tidak boleh ada lagi pemidanaan wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan, sebagaimana menimpa Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.

“Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di nega ra demokrasi seperti Indonesia,” Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (24/12), sebagai catatan akhir tahun 2020 Dewan Pers.

Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber Kumparan.com pada 4 Mei 2020.

Dewan Pers mengingatkan kasus Diananta adalah kasus pers yang semestinya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga berharap kasus kekerasan terhadap wartawan sebagai mana terjadi dalam peliputan ak si demonstrasi UU Cipta Kerja tidak terjadi lagi. Nuh mengingatkan aparat keamanan perlu meningkatkan penghargaan terhadap fungsi dan ker ja jurnalistik yang dilindungi undang- undang.

Dalam catatan akhir tahunnya, Dewan Pers juga mencatat tingginya angka pengaduan kasus pers ke Dewan Pers sepanjang 2020. Itu menunjukkan dua hal sekaligus, yakni perkembangan positif, naiknya kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus pers berdasarkan UU Pers.

“Di sisi lain, tingginya angka pengaduan kasus pers itu juga mencerminkan ada yang perlu diperbaiki dalam jurnalisme, yakni ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya.

Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers ialah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci. Perilaku itu melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi terkait dengan keputusan PTUN tertanggal 3 Juni 2020 tentang keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua pada 2019. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik