Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PELAKU tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta kini dibebaskan dari ancaman hukuman penjara. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 untuk menekan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap sepakat dengan aturan itu. Kata dia, dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga disebutkan bahwa pelaku tindak pidana ringan cukup mendapatkan sanksi pidana kerja sosial.
"Itu sebagai alternatif hukuman sesuatu yang dimungkinkan dalam hukuman ke depan." kata Mulfachri saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (29/3).
Dia menyebut dengan begitu negara juga tidak punya beban yang besar terhadap para narapidana dengan adanya pidana kurungan.
"Saya sepakat bahwa untuk tindak pidana ringanan ancamannya tidak mengkhawatirkan maka hukuman kerja sosial jadi sebuah opsi dipilih oleh hakim dalam memutuskan perkaranya," imbuh Mulfachri.
Dia juga menekan, dalam revisi Undang-undang Kitab Hukum Pidana, aturan itu juga dimasukkan dalam Paragraf 10, tentang Pidana Kerja Sosial yang termaktub di dalam Pasal 88.
"Saya yakin hal itu sudah diakomodir. Karena dalam pembahasan, Komisi III mengundang pemerintah yang juga ada MA, Kejaksaan sampai kepolisian," ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, mengatakan sanksi pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku, jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari enam bulan atau pidana denda sebesar Rp10 juta seperti yang disebutkan dalam paragraf 10 Pasal 88 dalam revisi UU KUHP.
Hakim, kata dia, diberi kewenangan untuk memberikan sanksi untuk mengubah menjadi bentuk pidana lainnya sepeti pidana sosial, denda atau pidana tutupan.
"Misal sesorang disanksi menghina, terus dijatuhi hukuman di bawah satu tahun. Nah itu nantinya itu ketentuan hakim. Tidak dikenakan penjara, tapi dikenakan sanksi pidana sosial. Hukumanya bisa menyapu pasar atau yang lainya, tapi itu terserah hakim yang memutuskan," ujar politikus PPP ini.
Dia juga menambahkan dalam revisi UU KUHP, poin-poin yang disebut dalam tindak pidana ringan juga akan dimasukkan. Termasuk Peraturan Mahkamah Agung soal tipiring.
Nanti bisa kita angkat ke KUHP. Tapi intinya sebuah perbuatan itu bisa dipidana atau tidak terlepas itu kejahatan ringan atau tidak itu harus diatur dalam KUHP, tidak bisa diatur dengan perma saja," ujar dia.
Sementara itu, Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbun berharap Perma Nomor 2 Tahun 2012 dapat masuk dalam KUHP. Sebab sebagai aturan, perma masih di bawah KUHP.
"Idealnya memang harus masuk dalam KUHP," tukasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved