Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTB) harus diimbangi dengan keakurasian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baik. Sehingga, hak seluruh pemilih untuk memilih dapat terakomodir dengan baik dalam pilkada serentak 15 Ferbuari 2017 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan KPU akan menyiapkan surat suara tambahan sebanyak 2,5% dari angka pemilih yang ada untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
"Kita usulkan dalam revisi memang DPTB lebih baik dihapus," ungkap Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/3).
Ferry menjelaskan proses pemutakhiran daftar pemilih merupakan pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT terakhir yang telah disinkronisasi dan dimutakhirkan langsung di lapanga oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hasil proses pemutakhiran tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah itu KPU akan menginfokan DPS ke publik untuk dikoreksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
"Kita harap ini menjadi proses terakhir, kalau toh memang ada mekanisme yang lain itu masuk DPTB2 (memilih langsung ke TPS dengan menggunakan KTP). Jadi yang belum terdaftar masuk DPTB2 saja dan memilih dengan surat suara cadangan," tegas Ferry.
Untuk memastikan bahwa para pemilih yang menggunakan tidak memilih di TPS yang berbeda-beda, KPU akan memberlakukan proses pengecekan faktual secara langsung di lapangan. Hal ini untuk mendata para pemilih agar memastikan tidak ada pemilih yang memilih dua kali dengan KTP yang sama.
"Jadi sangat tidak memungkinkan ada KTP yang ganda, karena kita juga akan cek NIK," jelas Ferry.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved