Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Konflik Golkar, SK Baru tak Perlu Rekomendasi Mahkamah Partai

Arif Hulwan
28/3/2016 18:29
Konflik Golkar, SK Baru tak Perlu Rekomendasi Mahkamah Partai
(MI/Panca Syurkani)

ANGGOTA Mahkamah Partai Partai Golkar (MPG) hasil Munas Riau H Ahmad Syarifuddin Natabaya menyebut bahwa tak perlu ada putusan pihaknya sebagai salah satu syarat permohonan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Putusan MA sudah cukup untuk pengeluaran SK baru secara otomatis.

"Nah itu mengada-ada. Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya sudah. Terbitkan saja SK (kepengurusan) Bali," ucap dia, saat dihubungi, Senin (28/3).

Menurutnya, tak perlu ada persyaratan administratif tambahan selain putusan MA itu. Sebab, putusan MA itu yang tertinggi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika masih saja memberi kesan memundurkan SK baru, Natabaya menyebut bahwa permainan politik yang dilakukan Kemenkumham makin jelas dalam konflik Partai Golkar ini.

"Mestinya ini sudah selesai. Ini bukan hukum lagi. Ini politik. Politik kan soal kepentingan," cetus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Jikapun ada desakan dari internal Partai Golkar hasil Munas Riau untuk menyelenggarakan sidang untuk menghasilkan putusan, Natabaya enggan mengikutinya. Ia mengkhawatirkan hasil sidang itu nantinya kembali disalahtafsirkan oleh Kemenkumham sebagai dukungan pada pihak yang diinginkan.

"Kita (MPG hasil Munas Riau) itu tidak ada lagi. Mahkamah Partai yang sekarang kalau pun ada ya Mahkamah Partai hasil (Munas) Bali. Putusan MA sudah jelas kok," tegasnya.

Sementara, Ketua MPG Muladi dan anggota MPG Andi Matalatta belum bisa dihubungi terkait hal ini.

Sebelumnya, sidang MPG pada 3 Maret 2015 menghasilkan putusan yang multitafsir. Dua hakim, yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin, mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta (kubu Agung Laksono). Dua hakim lainnya, Muladi dan HAS Natabaya, mempersilakan kelanjutan proses hukum bagi kedua kubu, dan merekomendasikan agar pihak yang nantinya menang untuk mengakomodasi yang kalah.

Putusan ini ditafsirkan Kemenkumham sebagai kemenangan bagi kubu Agung Laksono. SK kepengurusan pun terbit. Namun, putusan MA hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan pencabutan SK itu. Kemenkumham kemudian menerbitkan SK perpanjangan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

MA juga kemudian mengeluarkan putusan kasasi hasil gugatan dari tingkat Pengadilan Negeri yang menyebut bahwa kepengurusan yang sah adalah Partai Golkar hasil Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie). Desakan penerbitan SK Bali pun datang.

Belum lama ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengakui pihaknya akan menerima dan melayani segala permohonan SK kepengurusan baru Partai Golkar. Namun, itu tetap ada persyaratannya. Di antaranya, surat putusan Mahkamah Partai.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya