Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENELITI Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana mengingatkan Komisi Yudisial (KY) agar melakukan penyeleksian calon hakim agung (CHA) berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan kuota. Pasalnya, menurut dia, tidak semua Kamar yang ada di MA mendesak untuk diisi.
"Seperti contoh di Kamar Agama dan Militer jumlah hakim yang dibutuhkan apakah sudah tepat? Karena catatan kami beban perkara di 2 Kamar tersebut ngga sebanyak Pidana dan Perdata. Jangan-jangan butuh banyak di 2 Kamar tersebut (Kamar Pidana dan Perdata)," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/3).
Ia menyayangkan selama ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial hanya melakukan rekrutmen jika ada hakim agung yang pensiun saja. Padahal, seharusnya rekrutmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, KY dalam seleksi kali ini harus selektif dalam melihat kebutuhan hakim agung yang dibutuhkan MA.
"Kalau di satu Kamar tidak ada calon yang layak tapi kebutuhan kamarnya ngga terlalu mendesak. KY tidak usah memaksakan. Jangan memaksakan berdasarkan kuota tapi dari kebutuhan," terangnya.
Adapun kriteria calon hakim agung yang harus menjadi perhatian KY dalam seleksi ini adalah yang memiliki kapasitas, integritas, independensi dan pengalaman.
Secara terpisah, Juru Bicara KY Farid Wajdi menyampaikan hari ini (28/3) KY telah resmi membuka seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Jawa Barat. Seleksi kualitas yang diikuti 84 dari 86 CHA dan 39 dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan berlangsung pada 28-29 Maret 2016.
Adapun rincian ke-84 CHA yang mengikuti seleksi kualitas terdiri atas: 5 orang untuk Kamar Militer, 16 orang untuk Kamar Agama, 7 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara, 20 orang untuk Kamar Pidana, dan 36 orang untuk Kamar Perdata.
Sebanyak 2 CHA yang berasal dari 1 orang di Kamar Pidana dan 1 orang di Kamar Perdata menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, sebanyak 3 orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas.
Sebagai informasi, seleksi kali ini untuk mengisi 8 posisi hakim agung yang kosong, yang terdiri dari 1 orang untuk Kamar Pidana, 4 orang untuk Kamar Perdata, 1 orang untuk Kamar Agama, 1 orang untuk Kamar Militer, dan 1 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara. Seleksi ini juga untuk memenuhi calon hakim ad hoc Tipikor di MA sebanyak 3 orang.
Ia menjelaskan seleksi kualitas terdiri dari penyelesaian studi kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan tes objektif. Untuk pelaksanaan seleksi kualitas tersebut, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.
Ia juga mengimbau masyarakat dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang saat ini sedang mengikuti seleksi kualitas.
Farid menambahkan dalam seleksi ini KY mengedepankan dua kriteria utama yang harus dimiliki oleh calon hakim agung, yakni kualitas dan integritas. Kualitas berarti, jelasnya, sang calon hakim memiliki kemampuan hukum yang mumpuni, dan terampil dalam menangani putusan.
"Karena kami menghendaki hakim agung yang dipilih agar siap bekerja, bukan lagi belajar dari awal," tegasnya.
Sementara integritas, sambungnya, berarti sang calon memiliki track record yang baik dan memiliki potensi independensi serta akuntabilitas yang mapan, serta daya tahan yang kuat terhadap godaan intervensi.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved