Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemendagri Benahi Data Kependudukan

Nur Aivanni
28/3/2016 17:18
Kemendagri Benahi Data Kependudukan
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Dalam Negeri tengah membenahi data kependudukan dengan mendata kembali penduduk yang telah meninggal. Pasalnya, selama ini jumlah data kematian masih belum terdata dengan baik. Hal itu diutarakan oleh Sesdirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri I Gede Surata.

Surata mengatakan saat ini setiap pemakaman diwajibkan untuk memiliki buku pokok-pokok pemakaman dimana di dalamnya tercatat data penduduk yang meninggal. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran 472.12/2701/dukcapil tentang Pencatatan Peristiwa Kematian.

"Yang seringkali diperdebatkan oleh KPU atau masyarakat, dulu pas pemilu legislatif udah mati kok namanya muncul lagi. Dengan buku pokok pemakaman tersebut maka setiap yang meninggal akan secara otomatis terdata dan terlaporkan ke dinas dukcapil sehingga dasar itu lah yang membuat kepala dinas untuk menonaktifkan data tersebut," terangnya di Kantor Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Senin (28/3).

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny J. mengatakan pencatatan terkait pemilikan akte kematian sama pentingnya dengan dokumen kependudukan. Namun, diakuinya, selama ini pencatatan tersebut masih belum dilakukan dengan baik. "Dengan adanya surat edaran tersebut, dinas dukcapil akan jemput bola mengambil data hasil pelaporan kematian dari RT/RW untuk dimasukkan datanya ke data dinas dukcapil," jelasnya.

Dinas pemakaman pun, ujarnya, akan turut terlibat dalam pelaporan data kematian tersebut.

Adapun penyebab angka kematian masih rendah lantaran kurangnya kesadaran masyarakat dan penggalakkan pemerintah setempat terkait pencatatan data kematian. Bahkan, diutarakannya ada kabupaten/kota tercatat dimana angka kematiannya nol alias tidak ada. Jika data kematian tidak dibenahi, lanjutnya, maka itu akan berdampak salah satunya pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun mengakui pendataan angka kematian saat ini masih belum baik. Untuk itu, kata dia, penting di setiap makam mempunyai buku untuk mencatat siapa saja yang dimakamkan setiap harinya. Jika tidak begitu, lanjutnya, maka akan berdampak pada beberapa hal. Yakni, data penduduk tidak valid, perencanaan pembangunan akan terganggu, dan menjadi masalah dalam DP4. "Kalau tidak dibenahi, identitas akan dipakai lagi," tambahnya.

Verifikasi NIK

Terkait verifikasi kebenaran KTP dalam persyaratan calon independen, Zudan menekankan perlunya verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu dilakukan untuk menghindari maraknya modus pemalsuan KTP-elektronik. "Uji KTP-el benar atau tidak, maka kita harus menguji dengan NIK yang tertera di KTP-el. Uji NIK itu diperlukan untuk kesahihan atau ketepatan yang dimiliki oleh data center," terangnya.

Ia menyampaikan uji verifikasi NIK tersebut akan mulai diimplementasikan dalam pilkada 2017. Pihaknya pun sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk menambahkan metode verifikasi kartu identitas, disamping dengan pencocokan dan penelitian (coklit). "Kami meminta KPU agar metode verifikasinya ditambah, selain coklit, juga melalui verifikasi NIK," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya