Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Dua Legislator Banten segera Diadili

Yogi Bayu Aji/MTVN
28/3/2016 17:14
Dua Legislator Banten segera Diadili
(MI/Rommy Pujianto)

BERKAS perkara dua anggota DPRD Banten S.M. Hartono, danTri Satria Santosa dinyatakan telah lengkap alias P21. Mereka pun segera diadili di persidangan kasus kasus dugaan suap pembahasan APBD 2016 terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

"TSS dan SMH hari ini tahap 2 (ke penuntutan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (28/3).

Setelah naik ke penuntutan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang akan dibawa ke pengadilan. Keduanya akan disidang dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Sementara satu tersangka lainnya, Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah lebih dahulu melengkapi berkas perkara. Ricky resmi di-P21 pada 28 Januari lalu.

Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Lembaga antikorupsi mencokok S.M. Hartono, Tri Satria Santosa, serta Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.

Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya