Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur bakal memanggil paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. La Nyalla sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
"Kita sudah diperintahkan untuk menghadirkan tersangka secara paksa. Ini lagi proses ke rumahnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romi Aris Yanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (28/3).
Romi mengatakan tim sedang menuju ke rumah La Nyalla di Jawa Timur maupun di Jakarta. Pihaknya saat ini kata Romi belum mengetahui keberadaan Ketua PSSI itu.
Tapi kata dia, tim bakal mencarinya. "Kita belum tahu posisi tersangka," ujar Romi.
Romi membeberkan, hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memanggil La Nyalla sebagai tersangka. La Nyalla bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemanggilan pada La Nyalla sudah yang ketiga kali. Pada panggilan ke tiga, lagi-lagi lewat kuasa hukumnya La Nyalla mengatakan tak bakal hadir.
"Penasihat hukumnya mengatakan seperti sebelumnya memohon tidak hadir karena nunggu putusan praperadilan," beber Romi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
"Hari ini, 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka kasus Kadin dengan inisial LN," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, di Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved