Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMERINTAH menegaskan ingin Partai Golkar mengakhiri sengketa internal dan kembali bersatu dalam satu kepengurusan. Kemudian apabila kedua kubu menginginkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdiri dari dua kubu itu harus ikuti aturan yang berlaku.
"Belum kami terima (permintaan SK baru)," singkat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly saat dihubungi, Minggu (27/3).
Sebelumnya Yasonna mengaskan alasan awal pemerintah terbitkan kembali SK Munas Golkar di Riau untuk bisa lakukan rekonsiliasi atau islah antara kubu yang bersengketa selama ini. Sehingga pada 28/1/2016 pihaknya mengesahkan kepengurusan DPP Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie dengan tenggat waktu 6 bulan ke depan.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini (DPP Golkar hasil munas Riau, 2009) mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas atau Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," terang Yasonna.
Menurutnya, SK untuk DPP Golkar hasil Munas Riau bernomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Desember 2012 kembali diperpanjang dengan SK Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2016. Itu artinya mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 dengan masa bakti enam bulan.
"Surat keputusan tersebut dapat digunakan oleh DPP Partai Golkar Munas Riau untuk melaksanakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris saat menghubungi Media Indonesia menjelaskan pihaknya akan menerima dan melayani segala permohonan yang diajukan. Pesannya, permohonan tersebut harus memenuhi syarat yang berlaku.
"Sebagai pemerintah harapannya Partai Golkar yang bisa segera menyelesaikan masalahnya. Pemerintah terus mendorong itu, dan kalau ada pengajuan permohonan (SK) ya kita akan terima namun keputusannya akan didasarkan pada aturan berlaku," terangnya.
Ia menerangkan setiap permohonan SK harus melengkapi persyaratan. Hal itu seperti adanya rekomendasi dan keputusan mahkamah partai yang sah.
"Permohonan itu harus sesuai aturan yang berlaku. Itu seperti adanya surat dari hasil keputusan mahkamah partai yang itu harus valid tidak sebagian hakim," tegasnya.
Freddy mengatakan pemerintah akan siap melayani segala permohonan yang diajukan. Namun hal itu akan dilakukan dengan dasar aturan yang berlaku. "Jadi kalau ada permohonan, yah kita akan terima-terima saja," tukasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved