Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SALAH ketik dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diperbaiki melalui mekanisme perubahan UU. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani presiden dan tercatat dalam lembaran negara sehingga mengikat bagi rakyat Indonesia.
"Persoalan itu tidak bisa ditangani dengan merevisi kembali, karena dokumen hukum tersebut telah disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara sehingga mengikat bagi publik," kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Umbu Rauta kepada mediaindonesia.com, Rabu (4/11).
Ia mengatakan permasalahannya dalam UU Cipta Kerja tidak sekedar kesalahan ketik namun ada juga problem kekeliruan dalam melakukan pengacuan norma dan pendefinisian beberapa konsep. Kekeliruan penulisan dalam UU ini juga menggambarkan bahwa upaya sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan kaidah belum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Padahal kata dia aturannya sangat jelas mengenai prosedur dan teknik pengacuan norma, telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta lampirannya.
Baca juga : Legislator: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bukan Subtantif
Sebuah UU sebelum disahkan oleh presiden, harus melewati beberapa tahapan mulai tingkat alat kelengkapan yang di tugaskan di DPR yakni Badan Legislasi, paripurna DPR, dan selanjutnya di lingkungan pemerintah melalui Sekretariat Negara.
"Mestinya rentang waktu 30 hari sejak disetujui bersama terasa cukup untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kaidah atas RUU itu," terangnya
Maka Umbu menilai pemerintah dan DPR tidak bisa memperbaiki kesalahan itu dengan hanya mengubah redaksional karena telah mengikat secara hukum. Semua bunyi yang ada dalam regulasi bernama Cipta Kerja harus diselesaikannya melalui mekanisme pembuatan undang-undang.
"Hal yang dapat dilakukan atas kejadian ini dengan pemerintah atau DPR mengajukan RUU Perubahan untuk memperbaiki beberapa kesalahan yang ada dalam UU No 11 Tahun 2020 ini," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved