Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEBAGIAN anggota DPR kurang setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berkaitan dengan kekisruhan masa jabatan pimpinan DPD yang belum diatur dalam UU tersebut.
Anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem Johnny Plate berpandangan revisi UU MD3 harus didasarkan pada hal-hal fundamental untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan proses politik di MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sehingga tidak bisa mengamandemen UU MD3 hanya untuk mengakomodasi kepentingan sesaat, yakni memperebutkan kursi pimpinan DPD. Oleh karena itu, dia memandang sebaiknya persoalan pengurangan masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan diselesaikan secara internal kelembagaan.
"Jika hanya untuk perebutan kekuasaan pimpinan DPD maka ada mekanisme lain misalnya mengubah kembai Tata tertib ataupun keputusan paripurna," katanya di Jakarta, Senin (21/3).
sebelumnya, pada 15 Januari, keputusan dalam rapat paripurna luar biasa DPD menyepakati adanya perubahan peraturan tata tertib, salah satunya mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD dari semula lima tahun menjadi 2 tahun enam bulan. Tapi, pimpinan DPD enggan menandatangi keputusan tersebut.
Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan lebih rasional apabila masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun. Ia menilai aturan itu lebih relevan dengan lembaga tinggi negara yang hampir setara dengan DPD yakni DPR dan MPR.
"Itu lebih simetris dengan jabatan institusi atau lembaga negara lainnya," cetus Dadang.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved