Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Irenius Bantah Proyek Listrik untuk Dulang Suara Pilbup Deiyai

Meilikhah
17/3/2016 13:59
Irenius Bantah Proyek Listrik untuk Dulang Suara Pilbup Deiyai
(Antara/M Agung Rajasa)

KEPALA Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii membantah jika proposal proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro yang dia ajukan ke pemerintah pusat adalah untuk menyukseskan dirinya maju sebagai calon Bupati Deiyai 2015.

Dia juga membantah pengajuan proposal proyek itu untuk memperbaiki perekonomian keluarga yang dia akui selama ini hidup dalam keterbatasan. Dia mengaku hanya ingin merealisasikan keingingan masyarakat Kabupaten Deiyai agar wilayahnya teraliri listrik

"Kami mengajukan pembangunan listrik ke pemerintah pusat, ke Jakarta bukan untuk mencari kepentingan keluarga atau seperti yang disampaikan jaksa, memanfaatkan proyek ini untuk mendulang suara di pemilihan bupati 2015," kata Irenius saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Irenius menegaskan proposal proyek pembangunan listrik itu semata-mata agar masyarakat Kabupaten Deiyai mendapatkan haknya untuk menikmati listrik sebagai kebutuhan dasar dan pemerataan pembangun infrastruktur yang seharusnya didapatkan Deiyai. Kondisi ini lah, kata dia, yang membuat dirinya membuat proposal bantuan dana ke pemerintah pusat.

"Kondisi dan niat itu mendorong saya membuat proposal dana ke pemerintah pusat sekaligus menjemput program Presiden Jokowi penyediaan listrik 35 ribu megawatt. Ternyata tujuan saya menjemput listrik 35 ribu megawatt harus terjerat oleh politikus," katanya.

Irenius sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700 atau setara dengan Rp1,7 miliar melalui asisten pribadinya, Rinelda Bandaso.

Dewie meminta uang tersebut untuk melancarkan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

Atas dakwaan tersebut, jaksa kemudian menuntut Irenius dan Setiadi dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik