Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DPR menutup masa sidang III tahun 2015-2016. Penutupan ini dilakukan melalui paripurna yang digelar hari ini.
Dalam paripurna ini, ada dua Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi Undang-undang yakni, RUU Disabilitas dan RUU Pencegahan dan Pengamanan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). RUU ini merupakan inisiatif DPR.
"Nanti penutupan masa sidang. Dari tiga bulan ada enam UU (yang disahkan)," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Sejauh ini, sudah empat RUU yang disahkan menjadi UU selama masa sidang III. Di antaranya, UU tentang Kerjasama Aktivitas dalam bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jerman.
Paripurna penutupan masa sidang ini digelar sekitar pukul 13.00 WIB, dengan dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved