Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BELUM semua anggota dewan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Fadhli Zon menduga selama ini kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara kurang tersosialisasi dengan baik.
" Bisa saja tidak tersoliasiliasi, mungkin kurang gencar untuk mengingatkan, " katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/3).
Di samping itu, undang-undang belum mengatur sanksi bagi pejabat yang lalai menyerahkan LHKPN.
"Memang tidak diatur (sanksi) kalau dia tidak melaporkan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Pimpinan dewan, kata Fadhli berpandangan semestinya memang dibuat aturan yang lebih mengikat supaya anggota dewan taat.
Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta nama anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Kerjasama dengan KPK dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi anggota dewan akan pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
" Kemarin, kita sudah kirim surat kepada fraksi juga untuk mengingatkan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN,"imbuh dia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pejabat negara berkewajiban melaporkan harta kekayaannya. Artinya, siapapun anggota dewan yang tidak melaksanakannya sama saja melanggar undang-undang. Dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik pasal 20 ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan anggota DPR merupakan pelanggaran kode etik.
Lebih lanjut, menurut Dasco ada perbedaan persepsi terkait pelaporan LHKPN. Ia menduga sejumlah anggota beranggapan bahwa penyerahan LHKPN hanya di awal masa menjabat. Sehingga saat anggota dewan yang terpilih dua periode, mereka beranggapan tidak lagi harus menyerahkan LHKPN.
" Ada anggota yang terpilih dua kali, dia anggap waktu itu sudah dia menjabat pertama kali, padahal satu periode hitungannya lima tahu, untuk periode selanjutkan dia harus lapor lagi. itu kadang sampai "miss"," terang Dasco.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved