Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERATURAN Presiden (Prespres) reorganisasi Badan Narkotika Nasional akan terbit pekan depan. Perpres itu mengatur reorganisasi BNN menjadi setingkat kementerian. Kedudukan BNN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian akan berada di bawah Presiden melalui koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini kedudukan BNN meski masih berada di bawah Presiden, tetapi melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Fasilitas jabatan dan keuangan dari Kepala BNN akan disetarakan setingkat menteri. Perpresnya sedang disempurnakan, seminggu selesai," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).
Yuddy juga mengatakan dengan adanya peningkatan status, lembaga khusus bidang narkotika itu diharapkan dapat berkerja lebih baik lagi.
Penyetaraan BNN dengan kementerian akan meningkatkan kewenangan dalam hal menangani, menindak, dan mengambil keputusan. Peningkatan kewenangan dalam pengambilan keputusan dianggap penting supaya penanganan kejahatan narkotika bisa lebih optimal.
Kata Yudyy, ke depan pemilihan Kepala BNN selanjutnya akan dilakukan oleh Presiden. "Supaya BNN cukup dukungan, dukungan anggaran, dukungan mobilitas. Dan seperti BNPT, Bakamla, Lemhanas di bawah koordinasi Menko Polhukam, arahnya ke sana," tandasnya.
Terkait itu, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah Perpres rampung, Kepala BNN bisa langsung dilantik. Ia menandaskan bahwa kewenangan BNN akan serupa dengan BNPT. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved