Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mantan Menhub Diusut soal Pembangunan Diklat

Yogi Bayu Aji
15/3/2016 14:56
Mantan Menhub Diusut soal Pembangunan Diklat
(Antara/M Agung Rajasa)

MANTAN Menteri Perhubungan Freddy Numberi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku diperiksa soal pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong yang bermasalah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ke-3 memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK sejak pukul 09.40 WIB. Dia baru keluar empat jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ya itu konfirmasi saja mengenai bagaimana pembangunan sekolahnya dan pengangkatan mereka dasarnya apa," kata Freddy di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Laksamana Madya TNI (Purn) yang menjadi menhub masa jabatan 22 Oktober 2009–19 Oktober 2011 mengaku tak banyak terlibat dalam proyek itu. Proyek ini ditangani Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Bobby R Mamahit dan Kepala Pusat Sumber Data Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Djoko Pramono yang kini jadi tersangka.

"Oh ya itu zaman saya tapi kan permasalahannya bukan langsung ke saya tapi kan ada Pak Bobby, makanya konfirmasi saja," jelas dia.

Freddy pun mengklaim tak tahu soal fee yang diterima Bobby dan Djoko dalam kasus ini. Namun, dia mengakui bila ada tender ulang dalam tender proyek ini.

''Itu memang prosesnya sesuai dengan mereka. Waktu terjadi dispute saya memang suruh tender ulang,'' jelas dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bobby R Mamahit dan Djoko Pramono dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Mereka diduga telah menyimpan dalam proses lelang pengadaan atas pembangunan BP2lP Tahap lll pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Keduanya terkena jerat hukum. Bobby dan Djoko disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPj.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik