Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SENIOR Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan untuknya.
Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010 oleh Lembaga Antikorupsi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan direktur utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Jumat 19 Februari lalu, pria yang juga menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia juga diperiksa dalan kasus yang sama.
Namun usai diperiksa, Haryadi enggan menggubris pertanyaan wartawan. Dia terus diam, termasuk saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan quay container crane.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan Haryadi hari ini. Namun sebagai pejabat yang menangani masalah peralatan di Pelindo II, dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
"Yang pasti dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.
Sebelumnya, dalam QCC itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved