SBY tidak akan Bantu Jero Wacik

Rudy Polycarpus
07/5/2015 00:00
SBY tidak akan Bantu Jero Wacik
(ANTARA/Prasetyo Utomo)
KETUA Dewan Kehormatan Partai Demkrat Amir Syamsuddin menegaskan sulit untuk membantu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang tersangkut kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Amir saat menanggapi permintaan Jero yang meminta bantuan Susilo Bambang Yudhoyono setelah ditahan KPK.

"Sekarang sulit kondisinya. Seharusnya sebelum (ditahan). Namun, apa yang dilakukan beliau itu manusiawi jika meminta tolong Joko Widodo, Jusuf Kalla, dan SBY," ujar Amir di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, sambung Amir, dia berharap Jero mendapatkan keadilan dari kasus yang membelitnya.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, KPK tak perlu menahan Jero.

"Karena dia tak akan melarikan diri dan kooperatif. Tapi sekarang yang penting, biarkan proses hukum berjalan dan kasus ini terang benderang," cetusnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto.

Ia menilai SBY tidak perlu sampai turun tangan membantu Jero.

"Kalau minta tolong, SBY saya rasa tidaklah. Ini dilebih-lebihkan. Itu kan kalau minta tolong kan tidak mungkin, karena semuanya berdasarkan aturan hukum. SBY kan juga menganut hukum," kata Agus.

Menurut dia, Jero tetap bisa meminta bantuan hukum ke partai.

Demokrat tentunya akan memberikan bantuan hukum ke kader bila diminta.

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, Demokrat akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

KPK dipersilakan untuk memproses kasus Jero dengan aturan yag berlaku.

"Kita semuanya harus ikut proses ini," tegas dia.

Sebelumnya, saat dipakaikan rompi tahanan, Jero sempat meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan untuk menangguhkan penahanan.

Jero akan mendekam di Rutan Cipinang selama 20 hari mendatang.

Saat menanggapi hal itu, JK mengisyaratkan siap memberi pembelaan bagi Jero.

"Iya, kalau sudah masuk ranah hukum seperti itu tentu kalau memang ada unsur-unsur yang keliru, ya kita bela," ujar JK.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika KPK bisa membuktikan kesalahan dari politikus Partai Demokrat tersebut, pembelaan dilakukan di pengadilan.

"Tapi kalau memang KPK dapat membuktikannya, ya tentu dibelanya di pengadilan," ujarnya.

Segera P-21
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan penyidik KPK akan segera merampungkan berkas kasus dugaan pemerasaan oleh Jero Wacik tersebut, kemudian dilimpahkan ke proses penuntutan atau penuntutan.

"Berkasnya (kasus) Jero Wacik dalam waktu dekat akan segera naik ke proses penuntutan," ujar Johan Budi di Surabaya, kemarin.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengaku, pascapenahanan Jero Wacik, beberapa pengurus Partai Demokrat Bali menerima pertanyaan dari masyarakat Bali yang meminta kejelasan penahanan Jero Wacik.

Sekalipun menerima ribuan SMS dan telepon, ia mengaku tidak ada satu pun isi SMS yang menyatakan kekecewaan terhadap Jero Wacik.

Jero sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak 3 September 2014.

Ia diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Modusnya, Jero memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM) dari unit-unit dinas di kementerian seperti biro perjalanan dinas.

Ada tiga modus yang diduga digunakan politikus Demokrat itu, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. (Wib/OL/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya