Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Ketua WP KPK Sampaikan Pledoi di Sidang Etik

Candra Yuri Nuralam, Rifaldi Putra Irianto
26/8/2020 09:10
Ketua WP KPK Sampaikan Pledoi di Sidang Etik
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap(MI/ADAM DWI )

KETUA Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan nota keberatan atas tudingan pemberian informasi palsu. Yudi ngotot pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti jadi ancaman independensi KPK saat itu.

"Pada nota pembelaan, saya dan tim hukum menjawab secara komprehensif mengenai tuduhan dugaan pelanggaran," kata Yudi, Rabu (26/8).

Ada tiga poin dalam pledoi yang dilancarkan Yudi untuk sidang etik. Pertama, pernyataannya membela Rossa pada 5 Februari 2020 itu mewakili WP KPK. Itu, kata Yudi, bukanlah atas nama pribadi.

Baca juga: Dewas Diminta Periksa Dugaan Firli Terima Gratifikasi

"Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor. Saat itu, yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur. Situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ujar Yudi.

Selanjutnya, Yudi ngotot tidak berbohong sedikit pun dalam menyampaikan informasi ke media. Dia klaim semuanya berdasarkan fakta yang didengarnya dari Rossa langsung.

"Hal tersebut didasarkan kesaksian saat persidangan serta peraturan perundangan yang berlaku, adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada Februari 2020 karena Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per 1 Februari 2020," tutur Yudi.

Yudi juga klaim informasi Rossa diberhentikan tanpa pemberitahuan merupakan fakta. Hal ini juga diketahui dari Rossa.

"Memang adalah sebuah kebenaran bahwa biro sumber daya manusia KPK belum menyampaikan satu dokumen resmi apapun terkait keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud," ucap Yudi.

Terakhir, Yudi ngotot pemulangan Rossa ke Korps Bhayangkara tidak sesuai prosedur. Hal ini disuarakan Yudi karena bisa menciderai independensi KPK.

"Sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang KPK maupun Jakarta Statement karena independensi KPK berdiri di atas tiga pilar, yaitu: pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum. Pemberhentian secara semena-mena terhadap pegawai yang bekerja sesuai prosedur akan berpotensi mencederai indepedensi KPK," pungkas Yudi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya