Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Agenda itu akan digelar Senin, (31/8) dengan alasan masih ada enam saksi yang belum memberikan keterangan.
"Sidang etik untuk pak Firli Bahuri masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus, minggu depan," ujar Wakil Ketua Dewas Syamsudin Haris kepada mediaindonesia.com, Selasa (25/8).
Menurut dia, pemeriksaan perkara dengan pihak terlapor Firli Bahuri belum rampung. Dari delapan saksi yang dibutukan Dewas baru dua yang memenuhi panggilan pada sidang perdana, Selasa (25/8).
Oleh sebab itu, kata dia, Dewas akan menggelar sidang lanjutan pekan depan. "Karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Dewas KPK, enam orang saksi belum semua hadir. Tadi baru hadir 2 orang," pungkasnya.
Pada sidang etik perdana, Firli menegaskan pembelaan atas dirinya sudah dipaparkan di hadapan Dewas. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewas.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas. Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini," kata Firli usai dikonfrontasi Dewas dengan keterangan dua saksi termasuk pelapor kasus ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga : Jawab Antasari, Wakil Jaksa Agung: Sudah Saya Eksekusi pada 2009
Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman meminta Firli dicopot dari jabatan Ketua dan diturunkan jadi Wakil Ketua KPK. Itu apabila Dewas menilai Firli terbukti bersalah yakni melanggar ketentuan dan nilai-nilai intergitas KPK.
"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," tegas Boyamin.
Kasus ini bermula dari laporan MAKI menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Landasannya, Firli menyewa helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.
Gaya hidup mewah dengan menaiki heli denyan kode PK-JTO dan berjenis helimosine itu tidak patut dilakukan seorang pejabat KPK. Kemudian hari ini, Selasa (25/8), sidang perdana kasus ini digelar Dewas dengan menghadirkan Firli sebagai terlapor dan Boyamin selaku pelapor. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved