Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MESKI mencoba tersenyum kepada para wartawan, Jero Wacik tetap memperlihatkan sorot mata yang memancarkan kekecewaan mendalam ketika petugas KPK menggiringnya ke Rutan Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 20.00 WIB, kemarin.
"Saya minta Pak Jokowi dan Pak JK untuk membantu saya yang telah diperlakukan tidak baik. Kepada Pak SBY, saya minta dibantu menangguhkan penahanan ini. Saya tadi tidak mau menandatangani (surat penahanan) karena sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan akan bersikap koope-ratif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero dengan suara parau seusai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Gedung KPK, kemarin.
Dengan diiringi isak tangis putri keduanya, Sagita, mantan Menteri ESDM itu juga meminta kepada elite Partai Demokrat untuk membantu proses hukum yang kelak dihadapinya.
"Saya sudah memberikan banyak kontribusi kepada Partai Demokrat," ujar Jero.
Sekitar 2 menit kemudian, mobil berpelat nomor merah yang membawa tersangka korupsi dalam bentuk pemerasan pada kegiatan Kementerian ESDM kurun 2011-2013 itu pun bergerak meninggalkan Gedung KPK menuju Rutan Cipinang.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jero Wacik yang diduga merugikan negara sekitar Rp9,9 miliar tersebut ditahan sejak Selasa (5/5) malam hingga Minggu (24/5).
Sebelumnya, Jero menjadi tersangka sejak 3 September 2014 karena diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun 2011-2012.
Modusnya ialah dengan memerintahkan anak buah menambah dana operasional menteri (DOM) dari unit-unit dinas di kementerian seperti biro perjalanan dinas.
"Selain membesarkan DOM dengan menggelar rapat fiktif, Jero pun meminta dana dari rekanan proyek di kementerian," ungkap Priharsa.
Oleh karena itu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana.
"Berkas kasus Jero di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata masih terus didalami dan dilengkapi. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 miliar," tandas Priharsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved