Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERWAKILAN Pemegang Polis (PP) atau nasabah Asuransi WanaArtha Life menyampaikan Surat Keberatan Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Majelis Hakim perkara tindak pidana korupsi kasus Jiwasraya.
Penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengesampingkan dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis. Terlebih hal itu masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Surat Keberatan Penyitaan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim perkara N0. 29 sd 33/PID.SUS – TPK/2020/PN.JKT.PST. Kemudian Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum Berkeadilan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Surat Gugatan Class Action Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan pemegang polis Wanaartha melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No Perkara 592/Pdt.G/2020/PN. JKT.SEL dengan disertai rekapitulasi data ribuan pemegang polis Wanaartha.
"Perwakilan pemegang polis juga akan menyampaikan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Beradab kepada Bapak Presiden RI yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Wahjudi selaku perwakilan PP WanaArtha saat menyampaikan surat tersebut yang diawali aksi di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (7/8).
Wahjudi menjelaskan surat keberatan penyitaan dan surat permohonan perlindungan hukum ditandatangani wakil pemegang polis yakni dirinya, Johanes, dan Hendro. Penyampaian surat keberatan disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus.
Sehari sebelumnya sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) telah mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.
Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal Wanaartha.
Baca juga : Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Desy Widyantari, PP dari Bali mengatakan surat keberatan dan surat perlindungan hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi. "Hak kami yang telah dirampas yang diduga untuk menambal kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelasnya.
Desy menegaskan Wanaartha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara.
Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 karena banyak dari nasabah yang telah kehilangan mata pencaharian dan penurunan pendapatan sementara biaya pemenuhan kebutuhan hidup berjalan terus seperti untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.(P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved