Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi. Muhardi dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/8).
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni Ellen Joe selaku ajudan ketua DPRD Muara Enim. Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka.
Baca juga : KPU Janji Perbaiki Data Pemilih Bermasalah
Penetapan tersangka keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam kasus itu, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Aries dan Ramlan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved