Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar para kepala daerah akuntabel dalam mengambil kebijakan di sektor-sektor rawan korupsi.
"Pertama (area rawan korupsi) di pengadaan barang jasa. Tidak kurang ada dari 121 kabupaten/kota dan 21 gubernur terlibat kasus korupsi karena fee pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi dengan gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu (24/6).
Area kedua yang rawan korupsi, imbuh Firli, ialah pada kebijakan reformasi birokrasi khususnya mutasi, rotasi, dan rekrutmen pegawai. Ketiga, pemberian izin usaha khususnya pertambangan. Keempat, pengglembungan (markup) proyek pembangunan. Kelima, penerimaan fee proyek. Keenam, kongkalikong pengesahan APBD.
"Tolong saya ingin sekali lagi jangan ada lagi (suap) ketok palu dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota. Mohon maaf ini tidak boleh terjadi lagi saya pesan betul, kami tidak berkeinginan untuk melakukan penindakan tapi itu menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi," imbuh Firli.
Di masa pandemi covid-19 ini, KPK juga mengingatkan agar pemda mencegah potensi korupsi khususnya pada penyaluran bantuan sosial serta pengadaan lain yang berkaitan dengan penanggulangan wabah. KPK meminta kepala daerah berpegang pada akuntabilitas dalam menjalankan program penanggulangan covid-19.
Baca juga : Bertemu Pimpinan Media, Kasad: Komunikasi Jangan pas Ada Masalah
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD terkait pengalihan anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan. Ketiganya meliputi penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisasi risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar dan menerapkan prinsip money follow program," ucapnya.
Kemendagri juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi dan mengawasi agar pengalihan anggaran tidak sekadar cepat dieksekusi namun juga dijalankan dengan kehati-hatian. Koordinasi dengan institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum juga diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved