Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA Agung telah mengeluarkan deponering atau mengesampingkan perkara yang menimpa dua mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keputusan deponering ini pun telah diterima langsung oleh Bambang pagi ini.
"Saya baru dari Kejaskaan Agung. Saya ketemu Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Basuni Masyarif) dan beliau tadi menyerahkan sendiri putusan deponering itu, saya didampingi lawyer-lawyer saya," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
BW sapaan Bambang, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mengesampingkan perkaranya. Dengan begini, kata dia, status hukum yang menjeratnya menjadi lebih jelas.
Ia menambahkan dirinya pun akan memanfaatkan deponering ini untuk memberikan dorongan dan semangat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi yang terkonsolidasi, meski hal tersebut sulit.
"Deponering ini harus dijadikan momentum untuk tetap bangun kebersamaan, karena hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan segenap teman-teman yang lainnya kita bisa lanjutkan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mengesampingkan (deponering) kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dengan keputusan tersebut, berarti kasus keduanya dinyatakan berakhir dan ditutup.
"Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogratif berdasarkan Pasal 35 UU Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, atas nama saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto," kata M Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Pengesampingan perkara tersebut semata-mata demi kepentingan umum. "Tentu punya harapan saya, semua pihak dapat menerima dan memahami," terangnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved