Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pasang target 77,5% partisipasi publik di 270 daerah dalam Pilkada serentak Desember 2020 meskipun diselenggarakan saat pandemi covid-19.
"Target kita kali ini sama dengan sebelumnya (Pemilu 2019) 77,5% ya," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Kamis (18/6).
Untuk mencapai target tersebut, Arief mengatakan tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pihaknya pada penyelenggaraan sebelumnya. Namun, kali ini yang menjadi prioritas adalah kesehatan dan keselamatan baik pemilih, peserta maupun penyelenggara.
Untuk meyakinkan masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan mendesain tata cara pelaksanaan pemilihan terkait protokol kesehatan. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.
"Selama kesehatan itu dijalankan dengan ketat, dengan baik maka tidak ada yang perlu ditakutkan untuk beraktivitas menggunakan hak pilihnya. Itulah mengapa KPU memberikan pelayanan tata cara pelaksanaan Pilkada ini dengan prioritas kesehatan dan keselamatan," jelasnya.
Baca juga : Pilkada Diundur, Ada Tambahan 456 Ribu Pemilih Pemula
Selain itu, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih juga menjadi tugas bersama penyelenggara, partai politik dan masyarakat. Artinya dalam mengusung para calon yang akan bertarung nanti, baik itu perseorang atau pun pilihan partai merupakan calon-calon terbaik.
"Jadi calon perseorangan dan yang diusung oleh partai politik itu harus calon-calon yang terbaik. Masyarakat, selain karena yakin dengan prinsip sehat dan selamat, dia juga mendapatkan calon-calon terbaik. Dehingga masyarakat semangat dan mau menggunakan hak pilihnya," tutur Arief.
Adapun, KPU terus gencar melakukan sosialisasi dan simulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Di tengah pandemi ini, sosialisasi dengan menggunakan media menjadi salah satu cara untuk mendorong partisipasi publik.
KPU juga tengah merancang PKPU yang mengatur tata cara pelaksanaan Pilkada 2020. Manurut Arief, tidak ada yang berbeda dalam PKPU itu selain penyesuaian dengan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyeduaan tempat cuci tangan, tinta yang ditetes (tidak dicelup), dan lain-lain.(OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved