Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

NasDem Dorong Percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Putra Ananda
17/6/2020 22:34
NasDem Dorong Percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi(Antara)

MELALUI Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Willy Aditya Partai NasDem mempertegas komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Udang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pembahasan RUU PPRT telah mangkrak selama 14 tahun di DPR. Padahal UU tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga baik yang bersifat formal maupun informal.

"Ini kan UU yang sudah mangkrak 14 tahun di DPR, jadi tentu NasDem tentu memiliki konsep keberpihakan untuk menuntaskan ini. Saya selaku Wakil Ketua Baleg ingin ajukan ini sebagai UU inisiatif dari Baleg," tutur Willy saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Rabu (17/6).

Willy menjelaskan, DPR telah menentukan beberapa kategori pengaturan pekerja rumah tangga di dalam RUU PPRT. Pertama, para pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui agen profesional akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan para pekerja profesional lainnya. Sementara para pekerja rumah tangga yang direkrut melalui metode non resmi atau berdasarkan relasi sosial dikatakan oleh Willy wajib memiliki perlindungan kesehatan saat bekerja.

"Kalau direkrut secara profesional kan tidak masalah mereka bisa bekerja sesuai kontrak, namun pekera rumah tangga yang direkrut secara relasi sosial atau perkenalan perlu mendapat jaminan hak dasar mereka sebagai manusia termasuk kesehatan," tuturnya.

Willy melanjutkan, RUU PPRT akan memberikan perlindungan kepada kedua pihak baik para pekerja maupun pemberi kerja. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan sektor pekerja rumah tangga akan mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan para pekerja di sektor lain.

"RUU PPRT ini melindungi 2 belah pihak baik pekerja maupun pemberi kerja. Selama ini para pekerja rumah tangga juga tidak dicantumkan sebagai pekera di UU Perburuhan," tuturnya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, Willy menegaskan para pekerja rumah tangga akan memiliki daya tawar yang lebih baik. Daya tawar tersebut bisa digunakan untuk bekerja di dalam negri maupun luar negri. Dengan begitu diharapkan RUU PPRT dapat mengurangi kasus kekerasan yang kerap dialami oleh para pekerja rumah tangga.

"Payung hukum kita selama ini untuk menjangkau perlindungan pekerja rumah tangga sangat lemah. Kita ingin berikan perlindungan secara langsung kepada para pekerja rumah tangga," tegas Willy.

RUU PPRT sendiri ditargetkan tuntas dalam periode pertama keanggotaan DPR. RUU PPRT merupakan salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2020. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya