Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jadi Tersangka, Dudy Jocom akan Dinonaktifkan

Nur Aivanni
03/3/2016 14:25
Jadi Tersangka, Dudy Jocom akan Dinonaktifkan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menonaktifkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom (DJ) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Agam, Sumatra Barat. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu program-program di kementerian.

"Kami sedang bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya agar konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu karena posisi jabatannya sekarang cukup penting," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/3).

Tjahjo juga mengatakan pihaknya telah meminta Biro Hukum Kemendagri untuk mempersiapkan kuasa hukum bagi DJ. Ia menekankan pada prinsipnya Kemendagri tidak menghalangi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa DJ yang kini telah berstatus tersangka.

"Sebagai Mendagri akan meminta kepada yang bersangkutan untuk konsentrasi menyiapkan diri dalam pembelaan dengan bukti-bukti yang ada dan didampingi pembela hukum dari biro Hukum Kemendagri," terangnya. Ia pun meyakini KPK dalam menetapkan DJ sudah mempunyai alat bukti yang cukup.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengendus bau korupsi dalam pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Agam, Sumatra Barat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam proyek tahun anggaran 2011 di Kementerian Dalam Negeri yang bernilai total Rp 125 miliar tersebut. Dudy Jocom dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Dudy juga dinilai telah memperkaya diri dan memperkaya orang lain.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik