Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Hamzah Pasang Badan untuk Ivan Haz

Anshar Dwi Wibowo
03/3/2016 05:30
Hamzah Pasang Badan untuk Ivan Haz
(ANTARA)

MANTAN Wakil Presiden Hamzah Haz akhirnya turun tangan.

Ia bersedia menjadi penjamin untuk sang anak, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, agar tidak ditahan.

Ivan yang tersangkut kasus penganiayaan pembantu rumah tangganya, Toipah, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (29/2).

"Ini musibah. Jadi, semuanya saya serahkan kepada Allah. Mudah-mudahan saya diberi kekuatan menghadapi cobaan ini," jelasnya.

Hamzah Haz keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 15.00 WIB.

Hamzah yang mengenakan baju batik warna cokelat memastikan kondisi anaknya saat ini baik-baik saja.

Menurut kuasa hukum Ivan, Tito Hananta, Hamzah Haz siap menjamin penangguhan penahanan terkait dengan kasus yang menjerat sang anak.

Keluarga juga menjamin Ivan Haz tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tito mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Ivan masih menjadi anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tito berharap ada jalan damai dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) yang kini mendampingi Toipah.

"Ivan Haz berharap memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita yang juga dipegang oleh Lembaga Bantuan Hukum yang sama. Kalau kasus Dita bisa berdamai dengan Masinton, kenapa Ivan tidak bisa berdamai?" Tito mengakui pembicaraan dengan LBH APIK masih berlangsung untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam perdamaian, ia berharap, laporan itu nantinya juga bisa dicabut.

Sebelumnya Toipah, 20, melaporkan Ivan terkait dengan dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah juga dilarang terlapor Ivan Haz keluar rumah, bahkan telepon selulernya disita sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Seusai memeriksa selama hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari terhitung sejak Senin.

Selain kasus penganiayaan, Ivan akan diperiksa dalam kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edi Daniyanto mengatakan saat ini pihaknya memeriksa darah dan rambut sebagai pengembangan pemeriksaan.

"Paling lama seminggu, paling cepat empat sampai lima hari," Edi menegaskan.


Target sebulan

Selain diproses selama sebulan, Ivan akan dimintai keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Soal itu, MKD menargetkan proses selama sebulan guna menentukan status Ivan.

"Panel bekerja dua tahap. Harapannya selesai dalam 30 hari ini," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kantor Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (1/3).

Surahman sudah bertemu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian guna meminta penjelasan terkait dengan kasus yang menyeret Ivan.

Ia menjelaskan MKD akan menggelar sidang panel guna membahas kasus Ivan dari aspek etika sebagai anggota DPR RI.

Surahman mengungkapkan jika sidang panel 30 hari pertama tidak selesai, MKD dapat memperpanjang panel selama 30 hari kedua.

Sejauh ini, para panelis masih berada dalam tahap melengkapi bahan yang diperlukan.

Selanjutnya mereka akan mendalami, mendiskusikan, dan menyimpulkan status Ivan sebagai anggota legislatif.

Surahman menilai Ivan Haz patut diduga terlibat tindak pidana sehingga MKD membentuk panel untuk membahas pelanggaran yang dilakukannya.

Politikus PKS itu menambahkan, MKD tidak akan mengintervensi kasus Ivan Haz yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

"Aparat hukum (kepolisian) silakan memproses, kita menghormati dan memproses sesuai kewenangan," tukas Surahman. (Kim/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya