Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pelarungan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629 sudah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Pada 26 Maret, almarhum ABK yang berinisial AR itu sakit. Ia kemudian dipindahkan dari kapal Long Xin 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.
"Kondisi almarhum kritis dan pada 30 Maret pukul 7 pagi almarhum meninggal dunia. Jenazah almarhum kemudian dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada 31 Maret 2020 pada pukul 8 pagi," jelasnya saat press briefing secara virtual, Kamis (7/5).
Dari informasi yang diperoleh KBRI, sambung Retno, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan sudah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020.
"Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Lebih lanjut, Retno menyampaikan bahwa ada kasus lain yang terkait kematian dua awak kapal WNI yang sedang berlayar di Samudra Pasifik. Keduanya juga berasal dari kapal Long Xin 629.
"Dua WNI kita yang meninggal saat berlayar di Samudra Pasifik dan jenazahnya sudah dikubur di laut pada Desember 2019. Keputusan pelarungan kedua jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," katanya.
Terkait dua WNI tersebut, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kembali atas kasus tersebut. Nota diplomatik itu sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan tersebut telah dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sesuai dengan ketentuan ILO.
Untuk diketahui, ILO Seafarer's Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga bisa berdampak pada kesehatan di atas kapal.
"Kemlu juga sudah menghubungi keluarga almarhum dan santuntan kematian telah diberikan kepada pihak keluarga oleh pihak agen. Saat ini, pemerintah masih bekerja terus untuk memastikan agar pemenuhan hak-hak awak kapal WNI tersebut dapat dipenuhi. Jadi, kami masih bekerja agar hak-hak para WNI yang sudah meninggal itu terutama dapat terpenuhi," tandasnya. (OL-4)
Masyarakat Jabodetabek cenderung memilih transportasi umum saat mudik. Sementara masyarakat di luar Jabodetabek lebih memilih kendaraan pribadi.
Tercatat jumlah penumpang kapal melewati pelabuhan Trisakti Banjarmasin, selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 periode 21 Maret-11 April sebanyak 26.717 orang.
Fenomena ini juga berdampak pada peningkatan penumpang kapal laut. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam memprediksi lonjakan 15% dibanding tahun sebelumnya,
Data PELNI mencatat, pada periode H-15 hingga H-9 Lebaran 2024, jumlah penumpang mencapai 106.234 orang.
Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebanyak 1.074 pemudik lebaran sudah datang dari Kumai, Kalteng.
Prakirawan BMKG Annisa Nindi Al’adi, mengatakan BMKG telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bangka Belitung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved