Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap MA Diperiksa Sekaligus

Meilikhah
26/2/2016 11:11
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap MA Diperiksa Sekaligus
(mediaindonesia.com)

KASUBDIT Kasasi Perdata Dit Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, pemilik PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi, dan Advokat Awang Lazuardi Embat dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan penyerahan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan masing-masing," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (26/2).

Ichsan selaku pemilik PT Citra Gading Aristama sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram. Ichsan pun didakwa dalam kasus itu. Tak puas dengan vonis hakim tingkat pertama dan kedua, Ichsan mengajukan kasasi.

Tapi kasasi ditolak. Ichsan pun dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar lebih. Ichsan malah divonis lima tahun penjara oleh MA. Putusan dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar tertanggal 9 September 2015.

Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri sebesar Rp400 juta. Duit diberikan Ichsan lewat Awang Lazuardi Embat, penasihat hukumnya. Selesai serah terima uang, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta. (OL-4)

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik