Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEORANG anggota DPR yang diduga dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) diduga terlibat narkoba. Dia ditangkap saat terjaring operasi narkoba.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika terbukti, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dipastikan dipecat dari keanggotaannya sebagai dewan.
"Kita pada saat tegakkan hukum tak boleh tebang pilih. Siapapun yang lakukan dan terbukti harus ditindak," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).
Politikus Demokrat ini melanjutkan selain kepolisian, Mahkamah kehormatan Dewan juga akan ikut mengambil sikap terkait anggota dewan yang terlibat narkoba.
"Selain Ivan Haz akan hadapi tindakan penuntutan hukum, MKD juga pasti akan berproses. Di mana salah satu anggotanya jika terbukti benar maka akan dipecat dari DPR," ujarnya.
Menurut dia, undang-undang narkoba sudah memberi isyarat untuk hukuman berat kepada pengguna narkoba, dan undang-undang itu harus dilaksanakan.
Dia pun mengimbau untuk menjauhi nakoba, bukan hanya kepada anggota dewan, melainkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Jauhi narkoba. Selain rusak diri sendiri juga rusak bangsa. Siapapun yang terlibat narkoba seluruh hidupnya akan habis. Apalagi anggota dewan, dipecat, dan hidup ke mana juga akan jadi sulit," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut sejumlah anggota TNI terjaring razia narkoba. Mereka ditangkap bersama anggota polisi, anggota DPR dan masyarakat sipil di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3 Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu 21 Februari.
"Panglima TNI bilang ada 19 (personel) TNI, lima Polri, sembilan anggota DPR dan sipil," kata Badrodin dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/2).
Mereka sedang menjalani tes urin dan penyelidikan lebih lanjut. Badrodin tidak mentolerir anggotanya yang terbukti terlibat narkoba. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Harus ditindak tegas, kalau pengguna nanti dinilai kemudian diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved