Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena menyebarnya Covid-19 tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat. Menurutnya, kontrak-kontrak tetap didasarkan pada ketentuan perundang-undangan hukum perdata yang berlaku.
“Keluarnya keppres bersifat pemberitahuan untuk dijadikan acuan. Maka itu, pintu masuk renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kita Hukum UU Perdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU,” ujar Mahfud.
Keppres tersebut, imbuhnya, tidak bisa secara otomatis membatalkan kontrak yang sudah dibuat. Adapun negara memberikan bantuan untuk meringankan pelaksanaan kontrrak karena adanya masalah ekonomi. Keringanan berupa cara pembayaran, penundanaan bunga, dan sebagainya, terang Mahfud, sudah diatur oleh peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan tersebut memuat tentang stimulus perekonomian nasional. Di samping itu, telah dikeluarkan pula surat edaran kepala eksekutif Industri keuangan nonbank yang mengatur hal-hal serupa. “Jangan disalahkaprahkan keppres bisa membatalkan kontrak yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, penetapan status bencana nasional untuk wabah virus korona (covid-19) disebut-sebut bisa menjadi dasar hukum untuk menentukan penetapan status force majeure.
Force majeur ialah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan pengusaha harus bersiap dengan timbulnya kemungkinan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan pemerintah daerah (pemda) masih ragu dalam melakukan rasionalisasi atau penyesuaian untuk penanganan covid-19. Ia menuturkan bahwa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rangka penanganan covid-19 pada 9 April 2020. Dengan berpegang pada SKB tersebut, diharapkan daerah tidak lagi ragu melakukan rasionalisasi belanja.
“Kami masih menunggu beberapa pemerintah daerah yang belum lapor sekaligus mencoba memutakhirkan posisi realokasi dan refokusing APBD pascaterbitnya SKB Mendagri dan Menkeu,” ujarnya. (Ind/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved