Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN legislasi DPR dan pemerintah dipastikan akan melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dalam waktu dekat DPR akan melakukan uji publik sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dalam rapat kerja dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menaker Ida Fauziyah, pada Selasa (14/4), anggota Baleg Fraksi PPP, Syamsurizal, mengatakan bahwa perlu ada pertimbangan penyesuaian isi draf RUU Cipta Kerja dengan kondisi pascapademi covid-19. Sebab akibat pandemi akan berpengaruh pada masalah ketenagakerjaan hingga investasi yang juga termasuk dalam klaster RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Rumusan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung
"Apakah perlu ada perubahan materi dari RUU yang lalu, untuk disesuaikan kondisi pasca covid-19 nantinya baiknya seperti apa, itu harus dipertimbangkan," ujar Syamsurizal.
Senada dengan Syamsurizal, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan bahwa ada hal-hal yang dalam draf RUY Cipta Kerja saat ini akan bertolak belakang dengan kondisi pasca pandemik. Salah satunya contohnya pasal 39 di RUU Cipta Kerja yang hanya memuat bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani saja.
"Sehingga barangkali karena disusun sebelum covid, baik kiranya pak ketua sama-saama tidak terburu-buru kita juga harus buat DIM setelah dengar masukan publik," ujar Rieke.
Sementara itu, anggota dari Partai Golkar Firman Soebagio menilai RUU Cipta Kerja adalah langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.
"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman.
Menurutnya, dampak ekonomi dari covid-19 dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia memang harus merespon permasalahan ekonomi ini dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pascapandemi.
"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," katanya melanjutkan.
Firman juga mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif. "Soal penanganan covid-19 sudah ada gugus tugasnya. Tim ekonomi juga harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," katanya.
"Pembahasan virtual untuk menyusun DIM butuh waktu karena tidak akan semudah itu membahas hal krusial ini lewat virtual," timpal anggota Baleg Fraksi PAN, Desy Ratnasari.
Sebaliknya, fraksi PKS dan Demokrat meminta agar pembahasan lanjutan RUU Cipta Kerja sebaiknya ditunda. Dalam kondisi pandemi dikhawatirkan pembahasan akan tidak maksimal. "PKS ingin agar pembahasan ini ditunda hingga presiden menyatakan bahwa pandemi ini telah berakhir," ujar Anggota Baleg Fraksi PKS, Adang Darajatun.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah telah siap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Berbagai hal yang dianggap penting sepertiroad map pembahasan RUU Cipta Kerja juga telah rampung disusun. Dengan begitu pembahasan akan lebih efektif.
"Kami sudah punya road mapnya pada setiap klaster dan pasal apa saja aturan yang terkait untuk dibahas," ujar Airlangga.
Terkait masukan menunda atau mengubah isi draf, Airlangga mengatakan pemerintah memahami keinginan anggota dewan. Pemerintah menyadari bahwa beberapa kondisi memang tidak akan sama pasca pandemi. "Tidak bisa dipungkiri memang ada beberapa kondisi yang berubah karena pandemi.
Pemerintah masih menyiapkan tambahan-tambahan regulasi terkait covid-19," ujar Airlangga. (Pro/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved