Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Joko Widodo bersama DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan diambil setelah Jokowi dan Menko Polhukam serta Menkumham menggelar rapat dengan DPR di Istana Merdeka.
"Tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana rev UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Jokowi memandang perlu waktu untuk mematangkan rencana revisi UU KPK. Waktu lebih juga diperlukan untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan revisi UU KPK memang ditunda pembahasannya. Namun, tidak dihapus dari Prolegnas 2016.
"Kami bersepakat menunda membicarakan sekarang tetapi tidak menghapus dalam daftar prolegnas. Waktu akan digunakan memberi penjelasan kepada seluruh masyarakat," kata Ade.
DPR-Pemerintah sepakat empat poin perubahan merupakan upaya penyempurnaan. Empat poin itu diakui baik untuk memperkuat KPK di masa mendatang. Namun waktu tetap diperlukan untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat.
"Terutama pegiat antikorupsi," jelas Ade.
Penundaan, tambah Ade, bukan atas tekanan siapapun. Keputusan diambil dalam rapat yang berjalan santai dan atas kesepakatan dua belah pihak.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved