Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KPK memperbarui kode etik pimpinan dan jajaran. Kode etik disusun Dewan Pengawas KPK dengan komunikasi intens bersama pimpinan lain. Pembahasan dilakukan sejak Senin (3/3).
"Sebagaimana amanat undang-undang bahwa kita harus membentuk dan menyusun serta menetapkan kode etik, baik itu bagi pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Firli, pembahasan tahap pertama selesai. Ada tiga hal yang disetujui dalam proses itu. Pertama, kode etik itu sendiri. Kedua, tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan.
Penyusunan kode etik oleh Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ tertulis Dewan Pengawas dapat menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Tahap pertama penyusunan kode etik baru rampung. Padahal Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK Hardjono sudah membeberkan rencana pembahasan sejak medio Januari 2020. Ia mengungkapkan pihaknya menampung masukan dari seluruh pihak dalam penyusunannya dan menyebut kode etik baru itu juga dipakai buat membatasi gerak mereka.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengatur kode etik bagi Dewan Pengawas. Meski demikian, Tumpak menilai Dewan Pengawas KPK juga mesti diatur.
Pencucian uang
Selain kode etik, ke depan KPK bakal lebih fokus pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena pencucian uang dianggap lebih mampu mengembalikan kerugian negara.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan. Karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Lembaga antirasuah telah membuat tim khusus untuk kasus pencucian uang. Tim itu bertugas menelusuri pencucian uang dari hasil korupsi yang dilakukan para koruptor.
"Dengan strategi yang prioritasnya lebih ditekankan pada pengembalian uang hasil korupsi atau pengembalian kerugian negara melalui aset recovery," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan penindakan tidak melulu tentang operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga harus berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Karena itu, kami akan fokus terhadap penanganan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar melalui mekanisme case building dan tunggakan perkara yang sedang berjalan, serta pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara," ucap dia.
Ghufron memastikan fokus pencucian uang ini tidak akan membuat KPK mengesampingkan OTT. Pemberantasan korupsi melalui OTT akan terus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yang baru.
"KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin," tegas Ghufron.
Selain itu, KPK menandatangani kontrak kerja pejabat struktural eselon I dan II. Penandatanganan kontrak kerja itu merupakan komitmen komisi antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan bagian dari rencana panjang penyusunan arah kebijakan umum KPK di 2020. (Cah/Dhk/*/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved