Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGGUNAAN teknologi e-rekapitulasi dalam penghitungan hasil pemilihan umum sulit digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi maupun uji coba e-rekap yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Tidak bisa tergesa-gesa untuk pengimplementasiannya. Harus ada uji coba dulu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Senin.
Selain belum ada ujicobanya, tambahnya, penggunaan e-rekap tersebut belum ada aturan hukumnya. “Kalau pun aturannya sudah, kemungkinan hanya diujicobakan untuk pemilu berikutnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setidaknya sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk implementasi e-rekap ini yaitu teknologi yang mumpuni, SDM berkualitas, dan ujicoba yang maksimal. “Dan yang penting, ada penerimaan dari pemangku kepentingan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, tambah Titi, KPU juga harus secara transparan menginformasikan proses ujicobanya ke publik. “KPU harus mampu bangun kepercayaan publik agar produk ini bisa digunakan,” pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved