Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Reformasi Partai Politik Mendesak

Indriyani Astuti
01/2/2020 09:15
Reformasi Partai Politik Mendesak
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi(MI/ PERMANA)

KOALISI Masyarakat Sipil mendesak agar UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dimasukkan paket revisi UU Politik. Tujuannya untuk reformasi partai politik yang selama ini dianggap menjadi akar permasalahan demokrasi di Indonesia.

Demikian mengemuka dalam diskusi media dengan tajuk Urgensi­ Reformasi Undang-Undang di Bidang Politik di Jakarta, kemarin.

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan partai politik kurang menjadi perhatian dalam program­ legislasi DPR pada periode yang lalu.

Padahal, proses pengambilan keputusan politis di DPR bersumber dari parpol.

“Sebagian besar pehatian ada pada pemilihan umum. Berkali-kali­ UU tentang kepemiluan direvisi, sedangkan transformasi parpol ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menyebut permasalahan yang mencuat baru-baru ini mengenai suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan kader PDIP Harun Masiku terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Hal itu, imbuh Ahmad, menandakan masih ada kelemahan dalam UU Parpol yang membuka peluang institusi partai politik menjadi korup. Selain itu, masalah lain seperti oligarki politik, memperkuat elitisme dan biaya politik yang mahal.

Menurut Hanafi, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar revisi UU Parpol menjadi hal yang dibahas bersama-sama dalam satu paket dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menambahkan, UU Pemilu masuk lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terakhir direvisi mengenai penambahan jumlah kursi MPR dan DPR.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menyampaikan DPR lebih fokus merevisi UU yang menguntungkan dan mengakomodasi kepentingan partai politik.
Hal itu berdampak pada banyaknya UU mengenai pemilu yang banyak diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kode Inisiatif mencatat sebanyak 159 pengujian undang-undang terkait kepemiluan yang mana sumber masalahnya ada pada parpol. “Karena revisi UU lebih memuat kepentingan parpol,” ucapnya.

Padahal, ia menambahkan, masih banyak yang harus dibenahi terkait dengan parpol di Indonesia, antara lain kemandirian parpol, meskipun anggaran untuk partai politik dari pemerintah dinaikkan dari semula Rp108 per satu suara menjadi Rp1.000.

Namun, prasyarat mengenai penggunaan uang untuk parpol termasuk transparansi penggunaannya belum diatur lebih lanjut.

“Bagaimana uang yang didapatkan parpol berdampak pada fungsi kepartaian,” imbuh Direktur Pusako Feri Amsari.

Belum ada

Peneliti Analisis Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menuturkan belum ada aturan yang mewajibkan pelaporan keuangan partai politik akuntabel.

Ia juga menyinggung masalah pendanaan partai politik yang kerap kali menimbulkan politik transaksional dalam merekrut calon yang ingin maju dalam perhelatan pilkada dan pemilu. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik